PENGARUH KEPATUHAN WAJIB PAJAK, MEKANISME IZIN PEMASANGAN REKLAME DAN PENGETAHUAN WAJIB PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DAERAH KOTA BANDUNG
Abstract
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Penyelenggaraan Reklame adalah adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas nama sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. Kepatuhan Wajib Pajak merupakan suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Pengetahuan pajak merupakan informasi pajak yang dapat digunakan wajib pajak sebagai dasar untuk bertindak, mengambil keputusan, dan untuk menempuh arah atau strategi tertentu sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif verifikatif dengan pendekatan kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pengujian hipotesis (uji t), kepatuhan wajib pajak, mekanisme izin pemasangan reklame dan pengetahuan wajib pajak mempunyai pengaruh terhadap penerimaan pajak daerah secara parsial. Adapun hasil pengujian hipotesis secara simultan (uji F), kepatuhan wajib pajak, mekanisme izin pemasangan reklame, dan pengetahuan wajib pajak secara bersama-sama mempunyai pengaruh yang diberikan sebesar 41% sedangkan sisanya sebesar 59% merupakan pengaruh variabel lain salah satunya adalah kesadaran wajib pajak dan sosialiasi mengenai peraturan perpajakan yang berlaku.